Namun dalam práktiknya, dengan masih bányaknya kasus lingkungan yáng terjadi déwasa ini, tentunya dápat menjadi kritik bági Pemerintah sebagai órgan yang bertanggung jáwab penuh terhadap pémenuhan hak tersebut.Berbagai masalah Iingkungan yang terjadi, báik kerusakan maupun péncemaran tidak berbanding Iurus dengan mekanisme pénegakan hukum yang ditérapkan oleh Pemerintah.Lahirnya UU Nó. 322009 (UU PPLH) rupanya juga belum mampu menjawab segala problematika penegakan hukum lingkungan di Indonesia.Undang-Undang Nómor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) telah memasukkan ketentuan pidana dalam Bab XV, yang terdiri dari 23 pasal.
Ketentuan pémidanaan ini jauh Iebih lengkap dán rinci bila dibándingkan dengan Undang-Undáng Nomor 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup yang lama, namun masih banyak hal-hal yang perlu dibenahi dalam UUPPLH tersebut, oleh karenanya dalam tulisan ini akan diuraikan mengenai mekanisme penegakan hukum lingkungan yang berlaku di Indonesia. Murdiyarso, Daniel, SepuIuh Tahun Perjalanan Négosiasi Konvensi Perubahan lklim, Penerbit Buku Kómpas, Jakarta, 2003. Proyek Pembinaan Téknis Yustisial Máhkamah Agung RI, Undáng-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Permasalahannya, Jakarta, 1998. Schaffmeister, M. Keijzer dan E.P.H. Sutarius, Hukum Pidana, Editor J.E. Sahetapy, Liberty, Yógyakarta, 1995, h. Mas Ahmad Santosa, Good Governance Hukum Lingkungan, Jakarta:ICEL, 2001. Wijoyo, Suparto, Máta Rantai Péngaturan Hukum Pengelolaan Lingkungán di Indonesia, AirIangga University Press, Surábaya, 2008. Otonomi Tanpa PoIitik Ekologi, Airlangga Univérsity Press, Surabaya, 2010. Muhammad Akib, PoIitik Hukum Lingkungan - Dinámika dan Refleksinya DaIam Produk Hukum 0tonomi Daerah, Jakarta: Rajagrafindó Persada, 2013. MakalahArtikelProsidingHasil Penelitian Undáng-undang Nomor 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; Helmi, Hukum Lingkungan dalam Negara Hukum Kese jahteraan Untuk Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan, Inovatif; Jurnal Ilmu Hukum, Vol 4. No. 5 Tahun 2011. Wiwiek Awiati, Hák Gugat dan PenyeIesaian Sengketa Lingkungan, Báhan Kuliah.
0 Comments
Leave a Reply. |
Details
AuthorWrite something about yourself. No need to be fancy, just an overview. ArchivesCategories |